Pamekasan, kanalmadura.com - Guru yang telah mengantongi sertifikat sebagai pendidik di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan, Jawa Timur, ditengarai banyak yang merangkap sebagai panitia pemilihan umum, baik di ditingkat PPS maupun PPK. Hal tersebut menjadi sorotan Aktivis Aliansi pemuda peduli rakyat (Alpart). Pamekasan 28/05/2018
Ketua Alpart , Syauqi menyampaikan bahwa Guru sertifikasi tidak boleh Double Counting. Sebagaimana diatur dalam Keputusan direktur jenderal Pendidikan Islam no 7214 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru Madrasah tahun 2018.
"Berdasarkan data dan hasil investigasi kami di lapangan , kami menduga banyak guru sertifikasi di kabupaten pamekasan ini yang rangkap menjadi Panitia pemilihan Umum , semisal ada guru sertifikasi yang berinisial "MM" yang sekarang juga menjadi PPS di Desa prekbun kecamatan pademawu , dan ada juga dengan inisial "IF" yang sekarang juga menjadi PPS di Lawangan Daya. Padahal sudah jelas diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, dalam keputusan ini di huruf "E" sudah dengan sangat jelas diatur tentang Pembatalan dan penghantian pembayaran, dan saya yakin pihak KEMENAG kabupaten Pamekasan sangat tau dan memahami semua ini , oleh karnanya saya harap pihak KEMENAG kabupaten Pamekasan tidak pejam mata dalam hal ini sehingga mampu bersikap tegas sesuai dengan aturan yang ada". Kata Syauqi
Sementara sampai berita ini ditulis , Pihak Kemenag Pamekasan belum bisa di konfirmasi.