-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

RSUD Dr. H. Slamet Martodirjdo Tolak Audensi Dengan LSM

Friday, 2 March 2018 | 17:46 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-02T10:50:03Z

Pamekasan, kanalmadura.com - Jumat,  2/3.


Dalam upaya menindak lanjuti temuan BPK RI atas adanya dugaan Korupsi pada instalasi farmasi
RSUD Dr. H. Slamet martodirjdo pamekasan pada tahun 2016 sebesar Rp 7.480.220.600,00 yang tertuang dalam LHP Nomor 56.B/LHP/XVIII.SBY/05/2017 Tanggal 26 Mei 2017.
LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengirimkan surat permohonan audensi yang ditujukan kepada direktur RSUD Dr.H.Slamet Martodirdjo prihal permohonan audensi dengan Nomor:579/DPR.JCW.JATIM/II/2018 Tanggal 28 Pebruari 2018.
Permohonan audensi tersebut bertujuan untuk klarifikasi atas temuan BPK yang diduga telah terjadi indikasi korupsi dalam pengelolaan Obat di RSUD Dr.H.Slamet Martodirjo pamekasan.
Namun permohonan audensi yang harapkan oleh LSM JCW bisa terlaksana, ditolak oleh pihak Rumah sakit. Penolakan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum RSUD Dr.H. Slamet Martodirdho yaitu M.Koeslan Hanafi, Agus Kasiyanto & Associates. Alasan penolakan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum RSUD karena audensi belum diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Menanggapi penolakan atas rencana Audensi tersebut, LSM JCW Jawa timur melalui, tim Investigasi JCW Jawa Timur (Khairul Kalam) mengatakan, memang secara implisit audensi tidak diatur dalam Undang Undang, tapi apakah mereka tidak paham, kalau audensi yang ingin dilakukan LSM JCW sebagai upaya dalam menindak lanjuti adanya indikasi korupsi. Dimana kita sebagai warga negara, baik kelompok (ormas) atau perseorangan, Berhak untuk Mengetahui, meminta data, klarifikasi terhadap semua pihak atas adanya indikasi korupsi. 
Hal itu sudah dijelaskan dalam. Pasal 41 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Kemudian UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 
Nah, menyikapi penolakan audensi yang dilakukan RSUD Pamekasan, saya merasa aneh, memangnya pihak rumah sakit perlu adanya undang undang yang jelas, agar masyarakat pamekasan bisa bertemu dengan direktur RSUD untuk klarifikasi? Lantas apakah para SKPD atau DPRD kab Pamekasan yang sering melakukan audensi dengan mahasiswa atau ormas, mereka orang bodoh yang tidak paham Undang undang.kok mereka mau melakukan audensi.
Kami atas nama LSM JCW Jawa Timur dan sebagai warga kab pamekasan sangat kecewa dengan tindakan penolakan Audensi yang dilakukan RSUD Dr.H.Slamet Martodirdjo pamekasan, karena audensi yang ingin kami lakukan sebagai upaya menghilangkan pandangan negatif masyarakat pamekasan terhadap indikasi korupsi miliaran rupiah di RSUD Kab pamekasan. Maka dengan cara RSUD yang tertutup seperti ini, akan semakin jelas bagi kami, jika  di RSUD Dr.H.Slamet Martodirdjo pamekasan penuh dengan kecurangan.
(adss) 
×
Berita Terbaru Update