Sampang, kanalmadura. com - Sabtu, 17/3. Sebagaimana berita sebelumnya, LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan embung rabasan di desa rabasan kecamatan camplong kab sampang.
Berkas laporan LSM JCW yang masuk dan diregister di kejati jawa timur Tanggal 31 Januari 2018, saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri sampang. Hal itu sesuai dengan surat panggilan yang ditujukan kepada ketua tim investigasi LSM JCW Jawa Timur (Khairul kalam) dengan nomor : B-II/0.5.36/Fs.I/03/2018 Tanggal 02 Maret 2018 perihal permintaan keterangan.
Seperti diketahui bahwa pada tahun 2017 pemerintah kab Sampang melalui dinas PUPR Kab Sampang mengalokasikan proyek pembangunan embung rabasan dengan total anggaran Rp 536.230.000 yang dikerjakan oleh CV.Tata Perkasa (penyedia jasa).
Namun setelah dua bulan pekerjaan selesai dibangun, ternyata banyan bangian bangunan yang retak bahkan ada bagian yang roboh. Hal itu kemudian menjadi keluhan warga. (nurul)
Iklan
Kejati Jawatimur Limpahkan Kasus Pidana Korupsi Proyek Ke Jaksaan Sampang
Kanalmadura
Saturday, 17 March 2018 | 11:45 WIB |
0 Views
Last Updated
2018-03-17T04:45:34Z