Pamekasan, kanalmadura.com - Aliansi pemuda peduli rakyat (Alpart) resmi melaporkan Dinas Tanaman Pangan, Holikultura dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan ke Kejaksaan Negeri setempat, di jalan Raya Panglegur, Pamekasan, Jumaat (23/03/2018).
Pelaporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan embung di Desa Bangsereh dengan anggaran Rp, 163. 270. 000 dan Desa Blaban dengan Anggaran Rp, 163.440. 000 Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
"Proyek pembuatan embung di dua desa tersebut dinilai tidak sesuai dengan RAB dan ditengarai dikerjakan secara asal-asalan. Hal tersebut dibuktikan dengan kualitas hasil pekerjaan yang sudah banyak retak, padahal proyek tersebut baru selesai beberapa bulan yang lalu," tutur Syauqi ketua Alpart.
Pihaknya menilai kegiatan pembuatan Embung di dua Desa tersebut bermasalah, mulai dari volume, takaran dan kualitas hasil kegiatan.
"Oleh karenanya, kami melaporkannya kepada aparat penegak hukum (Kejari) Kabupaten Pamekasan agar diproses secara tegas dan se adil-adilnya sesuai aturan yang ada, agar Pamekasan yang kita cintai ini benar-benar bersih dari KKN," tandasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Kabid Pertanian, Aziz Jamil saat dikonfirmasi pertelpon tidak bisa dihubungi. (adss)