Pamekasan, kanalmadura.com_ Rabu, 7/2. Pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Pamekasan sebesar 70 persen dari alokasi sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufiqurrahman, mengatakan kebijakan itu murni dari pemerintah pusat, karena tahun ini pemerintah pusat yang mengusulkan proposal dan pemerintah daerah tinggal menyetujui atau tidak.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Hosnan Ahmadi bilang, DAK Pamekasan Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp. 200 miliar, namun tahun ini pemerintah pusat hanya mengalokasikan sebesar Rp. 80 miliar. Kata Hosnan, pemangkasan ini jelas akan sangat mengganggu program Pemerintah.
Instansi yang mengalami penurunan paling banyak adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan beberapa instansi justru tidak mendapat jatah diantaranya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). (SB radarmadura)