-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

DANA BERGULIR DISPERINDAK PAMEKASAN TAK TERTAGIH

Tuesday, 27 February 2018 | 11:30 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-27T04:30:42Z

Pamekasan,  kanalmadura.com - jumat, 23/2.
Pada tahun 2016 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyajikan saldo dana bergulir, dari tahun-ketahun sebesar Rp. 644.600.000.

Dari total anggaran tersebut digunakan untuk penyertaan modal lintingan rokok sebesar Rp. 269.600.000 dan modal kerja bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) sebesar Rp. 375.000.000.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPK RI yang tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 56/LHP/XVIII.SBY/05/2017 tanggal 26 Mei 2017, bahwa dana bergulir yang dikelola Disperindag Pamekasan tidak dapat ditagih. Salah satu hal yang menyebabkan dana bergulir tidak dapat tertagih, karena alamat penerima dana bergulir tersebut tidak jelas.

Menurut Pegiat Anti Korupsi LSM JCW, Khairul Kalam mengatakan, sesuai UU No. 1 / 2014 tentang perbendaharaan negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 Ayat (2) yang menyatakan bahwa, "Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Selain itu, lanjut Khairul Kalam bahwa, "tidak dapat ditagihnya dana bergulir yang dikelola Disperindag Kab. Pamekasan bukan hanya pada persoalan administrasi sebagaimana rekomendasi BPK, tapi dibalik itu ada indikasi kerugian negara yang berpotensi pada tindakan pidana. Maka apabila dana bergulir tersebut benar-benar macet, maka harus dilakukan proses hukum," tegasnya.

Saat awak media mencoba untuk konfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Disperindag Kab. Pamekasan, Bambang Edi Suprapto terkesan menghindar dan tidak mau menemui awak media. Bahkan dihubungi via telpon selulernya ternyata tidak aktif. SB. Madurapost.com

×
Berita Terbaru Update