Sampang, kanalmadura.com - kamis, 8/2. Polres Sampang, menyepakati permintaan pendemo bersama tim advokat gerakan solidaritas guru Budi untuk menerapkan pasal 338 KUHP yang sebelumnya menjerat pelaku hanya dengan pasal 352 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penajara.
salah seorang tim advokat, Sulaisi, mewakili gerakan aksi solidaritas, bilang, pihaknya menawarkan pasal 338 dengan ancaman yang cukup maksimal. Hasilnya, pasal yang ditawarkan itu menjadi pasal primer. Alhamdulillah, pasal 351 ayat 3 menjadi subsider.
Ahmad Budi Cahyanto yang meninggal dunia, Kamis (1/2/2018), akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh siswanya sendiri, Holili, SMAN I Trojun, Sampang.
Dikatakan, Polres Sampang sangat mendukung dan beritikat baik terhadap kasus dugaan penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang. Bahkan, penyidik juga meminta untuk terus mengawal proses hukum hingga kejaksaan dan pengadilan.
Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, mengaku telah melakukan perubahan pasal untuk menjerat tersangka.
Hal itu, berdasarkan pertimbangan terhadap unsur yang berkaitan dengan pasal 338. Selain itu, ada berbagai masukan dari pihak kejaksaan.
Diakui, jika berkas hasil pemeriksaan sudah dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang. Namun, belum P21 (belum dinyatakan lengkap).
Sumber, portalmadura.com