Sumenep, kanalmadura.com - Sabtu, 24/0. Dalam LRA tahun 2016, pemerintah kab sumenep menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa masing masing Rp 446.326.885.875,00 dan Rp 370.177.191.111,16.
Belanja barang dan jasa tersebut termasuk diantaranya realisasi belanja barang dan jasa pada 57 SKPD sebesar Rp 43.902.605.211,00.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI, menunjukan adanya realisasi belanja barang dan jasa pada 57 SKPD tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang sah sebesar Rp6.884.171.409,00. Bukti tidak sah tersebut dikeluarkan oleh 89 toko/usaha dengan total 7.405 bukti.
Namun dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh BPK RI, bukti bukti tersebut merupakan bukti belanja barang dan jasa yang diduga fiktif, karena pemilik toko/ usaha yang tertera dalam nota pembelian tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan SKPD yang dimaksud.
Khairul kalam selaku tim investigasi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) jawa timur mengatakan bahwa, atas nama lembaga dirinya sudah mengirim surat ke BPKA Kab sumenep dalam upaya menindak lanjuti hasil audit BPK RI tersebut, karena jika 57 SKPD yang dimaksud tidak mengembalikan uang daerah tersebut, jelas itu merupakan tindakan pidana.
Namun sampai berita ini ditulis, pihak penerintah kab sumenep belum membalas surat konfirmasi dari LSM JCW Jawa timur.
Indikasi belanja barang dan jasa yang diduga fiktif tersebut, tertuang dalam LHP BPK RI Nomor: 78.C/LHP/XVII.SBY/07/2017 tanggal 3 juli 2017.
Lebih lanjut, khairul kalam mengatakan, bahwa indikasi kerugian negara sebesar Rp 6.884.171.409,00 sebagaimana tertuang dalam LHP BPK, bukan sekedar hal administratif, tapi lebih utama dari itu adalah tindakan yang dilakukan oleh PPTK dinas terkait dengan melakukan pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana korupsi yang harus diproses hukum. (sqy)