-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Kades Talango Di jatuhkan Vonis 2 tahun Kurungan

Friday, 22 December 2017 | 05:35 WIB | 0 Views Last Updated 2017-12-21T22:35:32Z

Sumenep,  kanalmadura.com – kamis, 21/12. Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Suparman, di vonis dua tahun penjara. Hal itu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, karena terbukti melakukan penyimpangan realisasi bantuan beras miskin ( Raskin) pada tahun 2014 lalu.

Kades Poteran terbukti melakukan penyimpangan Raskin di vonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat kepada media ini.

Ia memaparkan, apabila tidak sanggup membayar denda, maka harus diganti dengan hukuman sebanyak satu bulan.

Namun, selain itu juga majelis hakim juga memutuskan Suparman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta 100 ribu 400 rupiah. “Kami memberikan waktu 1 tahun untuk membayar ganti rugi,” jelasnya.

Hingga saat ini kata Herpin, terpidana belum memberikan keputusan, apakah akan membayar atau tidak. “Bilamana tidak ada konfirmasi, kami bisa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda dari terdakwa sebagai pengganti, atau kurungan 3 bulan,” tegasnya.

Kades Poteran tersebut dilaporkan oleh warganya terkait penyelewengan raskin pada tahun anggaran 2014. Sesuai hasil penyelidikan pendistribusian raskin yang dalam setahun sebanyak 14 kali, namun hanya didistribusikan sebanyak 10 kali dalam setahun. Sementara jumlah penerima manfaat sebanyak 823 orang.

×
Berita Terbaru Update