Sumenep, kanalmadura.com - Minggu, 3/12. Lagi-lagi di kecamatan bluto kini di cemari dengan temuan dugaan adanya penyelewengan RASTRA (Beras masyarakat Sejahtera), yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparat Desa Ging-ging Kecamatan Bluto.
Pasalnya di desa tersebut pendistribusian RASTRA diduga tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah, sebagaimana aturan yang ada.
Saudara R, salah satu warga yang enggan mau disebutkan namanya, warga setempat tersebut mengaku bahwa pendistribusian RASTRA di desanya direalisasikan tiap 3 bulan satu kali, jumlahnya pun ditengarai tidak sampai 15kg tiap penerima dan juga ditengarai ada penerima yang namanya tidak terdaftar di DPM (tidak tepat sasaran).
" saya menerima bantuan rastra itu tiap tiga bulan satu kali pak, bukan tiap bulan, dan tidak hanya saya tapi memang semuanya. Jumlahnyapun ketika kami timbang itu tidak sampai 15kg tapi cuma 13kg pak". Ucap R
Berdasarkan aturan yang ada harusnya bantuan rastra itu harus tepat waktu (satu bulan satu kali), tepat sasaran (sesuai DPM) dan tepat jumlah (15kg tiap penerima) . Jika misalkan pendistribusian Rastra itu tidak sesuai atau menyimpang dari tiga target itu maka itu melanggar aturan dan harus di laporkan baik kepada instansi terkait atau aparat penegak hukum, dan tentunya kami selaku aktifis juga akan turut mengkawal masalah ini demi tegaknya hukum dan terciptanya keadilan pada masyarakat, apalagi Rastra inikan menyangkut hak orang miskin yang sudah semestinya mereka benar-benar dibantu. Tambah Syauqi aktifis Gempur.
Helmiyati kades setempat ketika dimintai keterangannya melalui sambungan seluler jawabannya tidak jelas dan sambungan selulernya mati. *bas