SUMENEP, (KanalMadura.com) — Rabu, 8/11.
Dugaan pungutan program nasional agraria (Prona) di Desa Aing panas, Kecamatan Paragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini mulai dipersoalkan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh aparatur desa setempat.
"saya diminta Foto Copy KTP& KK + Uang 500 ribu tiap sertifikat yang informasinya biaya tersebut sebagai biaya administrasi." Ucap salah satu warga.
“Jika Program Prona itu gratis dalam aturannya, namun di bawah masih saja terjadi pungutan maka itu bisa dikategorikan pungli. Jelas, karena itu perbuatan pungli, maka melanggar aturan dengan dalih apapun, ” kata Ketua GEMPUR, SYAUQI.
Ketua GEMPUR ini menuturkan, pemerintah sudah mencanangkan program tersebut secara gratis, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kurang mampu. Sehingga, jika bertentangan dengan keputusan itu sama dengan tidak mendukung pemerintah.
Untuk itu, pihaknya meminta masalah ini segera diusut secara tuntas. BPN juga harus terlibat melakukan kroscek ke lapangan, jika itu benar dilakukan pemerintah desa, maka bisa di bawa ke ranah hukum. “BPN bisa membawa ke ranah Hukum jika menang terbukti melakukan pungutan, atau bisa juga masyarakat, ” tuturnya.
Saat mengkorfirmasi AKD karduluk mengatakan " saya sendiri belom melaksanakan program prona tersebut jadi saya tidak tau soal pungutan sebesar itu, tetapi yg saya tau itu ada payung hukumnya " ucapnya.
Selang beberapa lama ada pihak yang mengatas namakan yayak Mengaku Ketua pelaksana prona desa aing panas, "klo ada apa apa jangan langsung ke kepala desa sampean mas, langsung ke saya saja karena saya sebagai ketua pelaksana" tegurnya. #qyy