Pamekasan, kanalmadura. Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggerebek muda-mudi yang tengah ‘tidur bersama’ di sebuah rumah kos di Jalan Bonorogo, Selasa (31/10/2017).
Berdasarkan keterangan petugas Satpol PP, dua cewek tersebut bernama Rosita (17) dan Elevia (21), keduanya asal Tambak Wedi Surabaya. Sedangkan tiga lelaki berinisial HS (18) asal Desa Trasak Kecamatan Larangan, LK (23) Polagan Utara Kecamatan Galis dan RB (15) asal Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
“Berdasarkan pengakuannya bahwa dua cewek itu datang tadi malam ke sini (Pamekasan, red), berhubung mereka tidak punya tempat, jadi menghubungi temannya yang sudah kenal sebelumnya,” tutur Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman.
Saat petugas menggerebek muda-mudi tersebut, mereka tengah tidur pulas di dalam kamar dengan kondisi saling berpelukan dan pintu kamar kos tertutup. Diduga kuat mereka telah melakukan sesuatu di luar batas kewajaran, apalagi leher mereka ditemukan bercak-bercak merah.
“Jadi mereka kami temukan di dalam kamar dengan berpakaian lengkap. Kesalahannya mereka memasukan perempuan yang tidak ada hubungan apa-apa ke dalam kamar,” tandasnya.
Dia menegaskan, muda-mudi itu terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2016 tentang tata kelola pemondokan.
“Di tempat kos itu kami sering lakukan razia, dan kebetulan hari ini kami juga menemukan pelanggaran. Kami berikan surat pernyataan kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, ketika nanti ditemukan melanggar lagi, baru kami kasi tindakan,” tegasnya.
Pihaknya akan memanggil orang tua para ketiga laki-laki tersebut untuk menjemput mereka pulang supaya bisa memberikan efek jera, apalagi mereka masih usia sekolah yang seharusnya tidak terjerumus pada pergaulan bebas.
“Saya tidur mulai tadi malam, karena yang mau pulang ke rumah sudah malem, tapi saya gak bangun sampai tadi pagi, baru bangun karena dibangunin Satpol PP,” aku salah satu pelaku berinisial RB ke awak media.