Kanalmadura.com - Selasa, 17/10. Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Palangka Raya, BS kembali buka suara. Kali ini, ia bersoloroh seharusnya semua kasek di Palangka Raya mendapatkan status tersangka seperti dirinya. Menurutnya, dari pendidikan tingkat SD hingga SMA/SMK semua turut melakukan pungutan.
“Tidak hanya saya, semua kasek. Oleh karena itu, mulai dari SD sampai SMA ada pungutan di Palangka Raya. Berarti semua kasek tersangka semua,” ujarnya kepada Kalteng Pos.
Ia juga merasa kalau banyaknya aturan yang digunakan membuat diri sebagai seorang kasek menjadi bingung. Menurutnya, semua kasek terjebak dengan digunakannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Karena menurutnya, ia tetap dengan keyakinannya menggunakan aturan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, untuk melakukan penggalangan dana di sekolahnya.
“Peraturan ini menjebak kepala sekolah. UU Nomor 20 Tahun 2003 dana pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. PP 48 Tahun 2008, dana pendidikan berasal dari tiga sumber, pemerintah daerah, pusat dan pungutan peserta didik dan orang tua wali siswa. Semua memperbolehkan pungutan, dan pungutan ini sudah disepakati,” jelasnya.
Oleh karena itu, atas ketidakadilan yang ia rasakan, maka ia akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut kalau yang selama ini bicara kalau PP 48 Tahun 2008 sudah tidak relevan, maka yang bicara itu bisa dituntut.
“Siapa yang berbicara pungutan tidak boleh dilibatkan tentang dana pendidikan. Melanggar UU No 20 tahun 2003 dan PP 48 Tahun 2008. Sudah melanggar dan sudah bisa dituntut. Siapa saja pejabat yang mengatakan tidak boleh,” kesalnya.
Sumber : http://fajar.co.id