Kanalmadura. Com, Sumenep – Kamis, 26/10. Program Proyek Oprasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga berbau pungutan liar (pungli). Sebab, untuk membuat sertifikat tanah lewat prona itu masih dipungut biaya, padahal sesuai aturan gratis.
Informasinya, pungli itu diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Sementara nominal pungutan diperkirakan mencapai Rp 500 per petak. “Memang benar sertifikat massal prona itu dimintai biaya Rp 500 ribu perpetak,” kata AT, (inisial, laki, -laki) warga setempat.
Menurutnya, biaya itu diminta oleh aparat desa dengan alasan untuk biaya sertifikat. “Pembiayaan Rp 500 ribu tidak jelas peruntukannya. Sebab, ditanya untuk biaya apa saja kepada aparat desa tidak mau menjelaskan secara detil pembiyaan yang dipungut itu, ” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Aktifis Gempur Syauqi. Dia mengaku menerima laporan dugaan pungli tersebut. Sehingga, pihaknya langsung melakukan investigasi di lapangan.
"Dari hasil investigasi yang kami temukan di lapangan memang ada pungutan di program prona itu. Jelas ini pelanggaran. Sebab, seyogyanya gratis," katanya.
Menariknya, penarikan pungutan itu terjadi, sebelum ada kepastian mendapatkan prona. Sebab, desa Kepedi masih baru mengusulkan proposal. "Kordinasi kami dengan BPN, katanya belum ada kepastian, tapi malah sudah ditarik pungutan di bawah, " ucapnya.
Padahal, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975 Proyek Oprasi Nasional Agraria (Prona) dalam penyertifikatan atas hak tanah secara masal, dibebaskan dari biaya kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara.
Kades Kapedi ketika dicoba konfirmasi melalui no kontaknya tidak aktif. (qqy)