Sampang,kanalmadura.com – Kamis, 19/10. Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menangkap oknum polisi dan wartawan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.Oknum polisi yang ditangkap karena kasus narkoba itu berpangkat Bripka dengan inisial RE (35),warga Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sedangkan oknum wartawan berinisial JS (41). Keduanya bekerja sama mengedarkan narkoba. RE sebagai pengedar, sedangkan JS merupakan kurir.
sekitar pukul 22.15 WIB di rumah Haji Fahad, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang," kata Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Rabu lalu.
Terdakwa yang bertugas pada bagian staf Mapolsek Ketapang, Kabupaten Sampang itu, divonis 5 tahun 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Atas putusan itu, terdakwa masih mempunyai waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Dan bisa melakukan banding,” terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Purnomo, Kamis (19/10/2017).
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lain, inisial JS dan FH yang dituntut 6 tahun dijatuhi vonis sama, yakni 5 tahun 7 bulan.