Sidang mantan bupati pamekasan ach.safi'i di pengadilan negri tindak pidana korupsi surabaya |
Sidoarjo,kanalmadura.com - Sabtu, 21/10. Mantan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii didakwa dengan pasal
berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf A dan pasal 13 Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto, Kamis
mengatakan, terdakwa diduga aktif terlibat dalam kasus suap yang
diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
"Terdakwa aktif dalam kasus ini bersama sama dengan terdakwa yang
lain termasuk inspektorat dan juga Kepala Desa Dasok, Pamekasan,"
ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Surabaya.
Pada persidangan tersebut, terdakwa diduga terlibat turut serta
membantu penghentian penyelidikan proyek dengan menggunakan anggaran
dana desa yang sedang dikerjakan di Desa Dasok senilai Rp160 juta oleh
Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam surat dakwaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi
Indra akan diberikan uang suap senilai Rp200 juta, tetapi oleh Kajari
Pemekasan minta untuk ditambah lagi menjadi Rp250 juta.
Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui perantara
Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer
Solehudin kepada Kajari Pamekasan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT)
KPK.
Menanggapi dakwaan ini, Maqdir ismail, selaku pengacara terdakwa
mengaku tidak memberikan eksepsi dan langsung melajutkan ke materi pokok
perkara.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke materi pokok
perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan sedikit
melalui lisan terkait dengan dakwaan ttersebut, bahwa terdakwa ini tidak
berperan dalam kasus ini, pak bupati tidak pernah terlibat dalam kasus
ini dan memerintahkan memberikan suap itu," katanya.
Menurutnya, pak bupati tidak terlibat dalam kasus ini, karena
uangnya bukan dari pak bupati, dan tidak pernah menyuruh melakukan suap
tersebut.
"Kalau ada pertemuan dengan Kajari Pamekasan memang iya, tetapi itu dengan urusan lainnya," katanya.
Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim M Tahsin ini
ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masuk ke
materi pokok perkara.
"Sidang ditunda pada tanggal 27 Oktober mendatang dengan agenda masuk ke materi
pokok perkara," katanya.(*)
berlapis, yakni pasal 5 ayat 1 huruf A dan pasal 13 Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Arif Suhermanto, Kamis
mengatakan, terdakwa diduga aktif terlibat dalam kasus suap yang
diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.
"Terdakwa aktif dalam kasus ini bersama sama dengan terdakwa yang
lain termasuk inspektorat dan juga Kepala Desa Dasok, Pamekasan,"
ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak
Pidana Korupsi Surabaya.
Pada persidangan tersebut, terdakwa diduga terlibat turut serta
membantu penghentian penyelidikan proyek dengan menggunakan anggaran
dana desa yang sedang dikerjakan di Desa Dasok senilai Rp160 juta oleh
Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam surat dakwaan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi
Indra akan diberikan uang suap senilai Rp200 juta, tetapi oleh Kajari
Pemekasan minta untuk ditambah lagi menjadi Rp250 juta.
Kemudian, saat uang tersebut akan diberikan, melalui perantara
Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan staf Kepegawaian Noer
Solehudin kepada Kajari Pamekasan dilakukan operasi tangkap tangan (OTT)
KPK.
Menanggapi dakwaan ini, Maqdir ismail, selaku pengacara terdakwa
mengaku tidak memberikan eksepsi dan langsung melajutkan ke materi pokok
perkara.
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke materi pokok
perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan sedikit
melalui lisan terkait dengan dakwaan ttersebut, bahwa terdakwa ini tidak
berperan dalam kasus ini, pak bupati tidak pernah terlibat dalam kasus
ini dan memerintahkan memberikan suap itu," katanya.
Menurutnya, pak bupati tidak terlibat dalam kasus ini, karena
uangnya bukan dari pak bupati, dan tidak pernah menyuruh melakukan suap
tersebut.
"Kalau ada pertemuan dengan Kajari Pamekasan memang iya, tetapi itu dengan urusan lainnya," katanya.
Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim M Tahsin ini
ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda masuk ke
materi pokok perkara.
"Sidang ditunda pada tanggal 27 Oktober mendatang dengan agenda masuk ke materi