Sumenep,knalmadura.com – rabu, 13/9 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa ratusan gram sabu dan ribuan botol minuman keras (miras).
“Barang bukti sabu seberat 116,89 gram sabu dan seribu botol miras yang kita musnahkan merupakan barang bukti (BB) dari perkara sejak Mei hingga awal September 2017,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Dia menjelaskan, selain BB hasil perkara lima bulan terakhir, BB sabu yang dimusnahkan itu juga ada sisa perkara tahun kemarin, namun baru dieksekusi hari ini.
“Untuk yang sabu, itu banyak kasus ya, tapi yang miras itu dari 25 perkara yang berhasil diungkap Polres Sumenep, ” imbuhnya.
Pemusnahan barang-barang haram tersebut, dilakukan dengan cara diblender dan dibakar, sedangkan miras dihancurkan memakai alat berat.
“Setiap BB dari perkara kriminalitas memang kita musnahkan, sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak kembali disalahgunakan,” tandasnya.
Hadir beberapa perwakilan lembaga penegak hukum dalam proses pemusahan sabu dan miras, diantaranya, Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Arlandi Triyogo, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Moh. Nur Amin, Kasat Narkoba, Iptu Joni Wahyudi serta perwakilan Badan Narkitika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep.