Pamekasan, kanalmadura.com - Senin, 25/9 Bupati
Pamekasan (non aktif) Acmad Syafii dan Noer Salahuddin, Kepala Bagian
Umum Inspektorat Pamekasan dalam waktu dekat akan menjalani sidang di
Pengadilan Tipikor Jatim.
Pernyataan
ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa
Nugraha di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/9),
sebagaimama dikutip tribunnews.com.
”Hari
ini, dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan dua tersangka ke
tahap penuntutan untuk selanjutnya siap sidang,” jelasnya.
Dikatakan,
kedua tersangka itu sejak Senin siang (25/7/2017) sudah diboyong dari
Jakarta ke Surabaya untuk selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan
Tipikor Jawa Timur.
Penyidik
KPK,tambahnya, telah merampungkan berkas penyidikan perkara yang
melibatkan Achmad Syafii dan Noer Sallehoedin yang akan segera disidang.
Sedang
berkas Inspektur Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dasok
Agus Mulyadi; dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya masih dalam
proses.
“Berkas tiga
tersangka lainnya akan segera dirampungkan untuk langsung disusulkan ke
tahap penuntutan sehingga bisa segera sidang,” tambahnya.
Sebagaimana
diketahui, kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan
pada awal bulan Agustus lalu. Dari operasi itu, KPK berhasil menyita
uang sebesar Rp 250 juta dengan pecahan 100 ribu yang dibungkus dengan
kantong plastik warna hitam.
KPK
menduga uang itu digunakan untuk mengamankan laporan sebuah LSM kepada
Kejari Pamekasan. LSM tersebut melaporkan Agus terkait dugaan
penyelewengan suatu proyek bernilai Rp 100 juta yang berasal dari dana
desa. Kejari Pamekasan kemudian mengusut laporan tersebut.
sumber: tribunnews.com
Add caption |