Sampang,kanalmadura,com – kamis,28/9 Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, terus memburu pelaku lain pasca penangkapan sabu seberat 8,75 kilogram di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu.
Polisi menetapkan pelaku berinisial S, warga Kecamatan Sokobanah, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang. Karena ia diduga kuat sebagai pemilik sabu.
“Kami masih memburu S hasil pengembangan penangkapan sabu 8,75 gram itu,” kata Kasat Narkoba AKP Arief Kurniady mewakili Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, Kamis (28/9/2017).
Arief menuturkan, pihaknya telah melakukan penggeladahan di rumah S, selang waktu seminggu setelah penangkapan dua tersangka diketahui sebagai kurir yakni Faisol (31) warga Kabupaten Bondowoso dan Misbah bin Rahman (37) warga Kabupaten Pamekasan.
“Tapi S ini tidak ada di rumahnya, karena dia (S-red) sudah keluar dari Madura,” jelasnya.
Dari pengakuan keluarga kepada polisi, sejak kejadian penangkapan di Desa Jatra Timur, S sudah tanpa ada komunikasi dan tidak kembali ke rumahnya di wilayah Kecamatan Sokobanah.
Menurut Arief, hubungan S dengan kedua tersangka yang sudah diringkus sebelumnya menjadi kunci utama dalam penangkapan sabu seberat 8,75 gram. Sebab, ketiganya ikut andil bersama-sama berangkat dari Kabupaten Pamekasan menuju Kota Surabaya untuk mengambil barang haram tersebut.
Sayangnya, saat perjalanan pulang dari Kota Surabaya, S mendadak berhenti ditengah jalan tepat di wilayah Kabupaten Bangkalan.
“Belum tahu alasannya apa dia berhenti di tengah perjalanan, maka dari itu kami berupaya menangkap S ini karena jadi kunci, peran S sebagai pemilik atau yang di atasnya lagi,” terang Arief.
Dirinya menambahkan, berkas kedua tersangka Misbah dan Faisol, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang atau tahap satu, pada Senin 25 Semptember 2017 lalu.
“Saat ini kami menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya