Pamekasan, kanalmadura. com - Kamis 5/1/2017.Polres Pamekasan mengajak sejumlah pengunjung maupun pedagang di Pasar 17 Agustus, agar melakukan traksaksi jual beli di lokasi yang sudah ditentukan.
Sebab selama ini, para pengunjung hingga pedagang sering menjajakan barang dagangan mereka di area trotoar pasar yang terletak di Dusun Bugih, Kecamatan Pamekasan. Sehingga sangat mengganggu ketertiban arus lalu lintas.
"Kami mengajak para pengunjung, baik penjual ataupun pembeli agar melakukan transaksi di dalam pasar di tempat yang sudah disediakan," kata Kanit Dikyasa Polres Pamekasan Ipda Sri Sugiarto.
Kegiatan tersebut sengaja dilakukan sebagai upaya memberikan bimbingan dan penyuluhan agar masyarakat bisa berlaku tertib. "Karena selama ini mereka berjualan di jalan raya dan mengganggu kelancaran lalu lintas," ungkapnya.
"Jadi sekali lagi kami meminta agar para pengunjung, baik penjual ataupun pembeli untuk melakukan transaksi di dalam pasar. Karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan pengguna jalan," pintanya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam memacu kendaraan mereka. Khususnya saat melintasi area pasar tradisional itu. "Bagi para pengendara yang melintas, kurangi kecepatan serta tertib berlalu lintas," pungkasnya