Bangkalan, kanalmadura. Com – Rabu, 4/1/2017. Sanksi administrasi dari Kementerian Dalam Negeri bakal dijatuhkan pada dua kabupaten di Madura, yakni Sumenep dan Bangkalan, Jawa Timur.
Bupati serta pimpinan DPRD di masing-masing kabupaten tersebut tidak akan digaji selama enam bulan berturut-turut, akibat belum juga mengesahkan APBD 2017.
“Januari sampai Juni, dua bupati dan pimpinan depannya tidak gajian,” tegas Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, (sumber kompas.com)
“Padahal kita sudah ingatkan berkali-kali. Kalau sudah begini sudah tidak ada solusinya,” tandas orang nomor satu di Jatim ini.
Selain dua kabupaten tersebut, Kota Batu dan Kabupaten Jember hampir tidak bisa mengesahkan APBD 2017. Namun kedua daerah itu mengesahkan di waktu-waktu terakhir menjelang tahun baru 2017.
Pihaknya belum mengetahui alasan kedua kepala daerah tersebut belum mengesahkan APBD 2017. Dasar sanksi dijatuhkan merujuk pada Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 312 ayat (2).yang mengatur sanksi kepala daerah dan pimpinan DPRD yang belum mengesahkan APBD sampai pergantian tahun, maka hak-hak keuangan atau gajinya tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut.