Bangkalan, kanalmadura.com – kamis, 26/1/2017. Kepala Desa Perreng, Kecamatan Burneh, Ach Fauzi jadi buronan Polres Bangkalan. Dia bersama tiga rekannya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.
“Fotonya disebar dan kami juga minta bantuan Polda Jawa Timur untuk mengumumkan kepada jajaran polisi yang lain. Jika melihat orang itu agar diamankan,” ucap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Anton Widodo.
Foto Fauzi kini terpampang di papan pengumuman Mapolres Bangkalan. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dua kali polisi melakukan penggerebekan di rumahnya namun berhasil meloloskan diri.
“Kami juga sudah meminta melalui camat Burneh agar Fauzi menyerahkan diri,” paparnya.
Akibat perbuatannya, Fauzi dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.
“Saya akan kerjar sampai dapat,” tandasnya. (*)