-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Plh Bupati Sampang Menyetujui Pembubaran PT. SMP

Wednesday, 14 December 2016 | 11:00 WIB | 0 Views Last Updated 2016-12-14T04:04:46Z

Sampang, kanalmadura.com – Rabu,  14/12/2016. Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengaku setuju kesepakatan legislatif dan direksi dalam membubarkan PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP). Sebab, pembubaran perusahaan yang bergerak di bidang migas sekaligus merupakan BUMD itu dinilai solusi yang tepat, sehingga nantinya aset akan kembali dan menjadi hak milik Pemkab Sampang.

”Saya sangat setuju pembubaran PT SMP. Tapi sebelum melangkah kesana ada sejumlah aset yang saat ini statusnya masih belum jelas. Sehingga hal itu yang menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa maupun pembubarannya,” kata Fadhilah dibalik telepone.

Dijelaskan Fadhilah, dalam komposisi saham di PT SMP, 49 persen milik asa perkasa, sementara 51 milik PT GSM yang merupakan induk dari perusahaan PT SMP.

”Kalau asa perkasa sanggup dan setuju membubarkan PT SMP berarti tidak ada kendala, namun sebaliknya, hal ini yang masih menjadi pertimbangan kami,” paparnya.

Mantan Bupati Sampang dua periode itu, menyampaikan apabila nantinya ada kesepakatan dari rapat umum pemegang saham (RUPS). Maka langkah Pemkab tinggal melaporkan kepada pengadilan untuk dinyatakan PT SMP sudah pailid alias bangkrut.

”Ketika PT SMP dibubarkan tentu asetnya nanti akan menjadi aset murni daerah,” jelasnya.

Maka dari itu, ia berharap apabila rencana pembubaran PT SMP sudah menjadi kesepakatan bersama. Ia menekankan kepada pihak terkait untuk lebih serius dan segera memastikan dengan cara tertulis dan menggelar RUPS.

”Memang sudah saatnya status PT SMP dipertegas, terutama aset-asetnya,” ucapnya.

Sementara itu, Sekjen Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Tamsul menyampaikan, agar PT SMP secepatnya dibubarkan. Sebab, selama ini keberadaannya tidak ada kegiatan lagi dan sudah mengalami kelumpuhan total. Sehingga satu-satunya cara untuk menyelamatkan aset pemerintah daerah harus melakukan ketegasan dan segera merumuskan untuk membubarkan PT SMP.

”Adanya penggelapan uang Rp1,2 miliar dan pengelolaan trading migas yang tidak transparan serta kontribusi ke pendapatan daerah yang nihil, tentu hal ini bisa dijadikan salah satu dasar pembubaran,” ujarnya.

Dia menambahkan, salah satu cara lain untuk pembubaran PT SMP, yakni meminta kepada pihak direksi untuk segera melakukan RUPS untuk melaporkan tentang pailidnya perusahan milik pelat merah itu.

”Jika sudah tidak ada kontribusi dan hanya menjadi polemik hanya ada satu kata, bubarkan,” tegas Tamsul.

×
Berita Terbaru Update