Sampang, kanalmadura.com – Jumat, 16/12/2016. Bertempat di gedung Wira Pratama Polsek Kota Sampang, sidang disiplin digelar terhadap 2 orang personel Polres Sampang.
Sidang pelanggaran disiplin dalam menegakkan kode etik, pada Kamis kemaren (15/12/2016) pukul 10.00 WIB itu, dipimpin langsung Waka Polres Sampang Kompol Pratolo Saktiawan, dan Kasi Provos Aiptu Teguh S.
Sidang tersebut diberikan kepada polisi yang berpangkat Brigpol AL dan RH, yang bertugas di satuan Sabhara. Mereka tidak menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
Yakni Brigpol AL, bertugas di Sabhara Polres Sampang tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin pimpinan. Sedangkan, Brigpol RH disidangkan karena menikah siri tanpa seizin dari pimpinan.
“Hari ini sidang disiplin bagi anggota yang melanggar kode etik Polri, dari hasil keputusan ini mereka menerima sanksi atas perbuatanya,” kata Wakapores Sampang Kompol Pratolo Saktiawan, Kamis (15/12/2016).
Untuk itulah, mereka diberi saksi atas perbuatannya dengan sanksi yang berbeda. Berinisial AL, dipenjara selama tujuh hari, dan RH yang bertugas di Polsek Tambelangan dengan sanksi teguran secara lisan tertulis.
Selain itu, mereka pun akan dimutasi dari tempat bekerja sebelumnya. Namun, pemutasian tersebut menunggu keputusan dari Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar.
“Sanksi ini menjadi gambaran kepada anggota polri lainnya agar ada efek jera serta untuk tidak melanggar kode etik seperti yamg dilakukan dua orang polisi ini,” imbuhnya.(*)