Pamekasan, kanalmadura. Com - kamis, 29/12/2016. Lagi-lagi tindakan tidak menyenangkan dan terkesan melecehkan profesi Jurnalis di Pamekasan Madura kembali terjadi, Kamis (29/12/2016) Pagi. Tindakan itu menimpa Fathol Arifin wartawan Online Lima Detik.com saat berencana liputan atau wawancara dengan Kepala Bulog Sub Divre XII terkait distribusi Raskin, Kamis pagi.
“Karena Pimpinan Bulog tidak ada di tempat maka saya berencana wawancara dengan pak Endung Bagian Distrinusi beras selama 2016, namun karena beliaunya juga sibuk dengan acara Maulid Nabi, kami rela menunggu di depan kantor, namun satpam tersebut mengusir dengan kata-kata kotor, meski kami sudah tunjukkan ID Card Saya,” ujar Arif.
Sementara karena mendapat perlakuan tidak menyenangkan bahkan dengan kata-kata kotor yang merendahkan profesi jurnalis, yang bersangkutan langsung meninggalkan kantor tersebut dan melapor ke Kantor PWI Pamekasan.
“Kata-katanya sangat kotor dengan bahasa Madura, dan tak pantas mas, bahkan Satpam inisial KA itu menantang-nantang dan serta mengatakan bahwa wartawan datang hanya urusan minta uang, jelas kami tersinggung,” Tegas Arif.
Sementara Abdul Azis Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan sangat menyayangkan tindakan oknum satpam tersebut, apalagi sampai terlontar kata-kata yang menghina profesi wartawan.
“Kan masih banyak cara-cara yang lebih santun, dan wartawan ini tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau mengganggu ketertiban, justru sebaliknya, tindakan satpam bisa dijerat dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dengan ancaman maksimal 2 tahun,” Pungkasnya.
Dihubungi terpisah Ibu Yanti Bagian Humas dan TU Bulog Sub Divre XII Pamekasan mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian rabu pagi tersebut. Namun menurut Yanti, tugas satpam memang bertanggungjawab terhadap keamanan di Kantor Bulog tersebut.
“Memang benar Pak Khairul Amin itu Satpam kami, maafkan namun saya sendiri tidak tahu pasti kejadiannya, bisa jadi tindakan dia itu untuk menjaga keamanan karena sering terjadi kasus pencurian di area kantor, waktu itu kita memang sedang sibuk acara maulid,” Paparnya.
Berdasar Undang-undang Pers, Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Namun tindakan tersebut mengacu kepada profesionalisme Jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, termasuk menjaga Kode etik sebagai seorang jurnalis yang tahu dan mengerti tugas, batasan dan tanggungjawabnya.(#)