Pendidikan, kanalmadura. Com - Jumat, 9/12/2016. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan ke depan pihaknya akan membuat aturan-aturan agar tidak ada kepala sekolah yang juga mengajar. Hal ini diungkapkan kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerja di Kabupaten Kuningan, Kamis lalu (10/11/2016).
"Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari pikiran-rakyat.com
Kemudian guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.
"Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," kata Muhadjir.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). Program ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018. Perubahannya adalah guru wajib berada di sekolah 8 jam. Hari sekolahnya lima hari, Sabtu dan Minggu akan diliburkan untuk hari keluarga.
Sumber : http://www.sekolahdasar.net/