Sampang,kanalmadura.com– Senin, 12/12/2016. Kasus dugaan korupsi penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang melibatkan Kasi PMD Kecamatan Kedungdung Kun Hidayat (tersangka) serta Camat Ahmad Junaidi, terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Bahkan, sampai saat ini polisi masih mendalami peran Ahmad Junaidi dan memeriksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap Camat Kedungdung masih berlangsung dan statusnya sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Sebelumnya, pada Rabu (7/12/2016) kemarin tim penyidik tipikor Polda Jatim melakukan penggeledahan di kantor Kecamatan Kedungdung. Penggeledahan oleh 15 personel itu berhasil menyita sejumlah barang berkas yang menyangkut pencairan ADD dan DD, salah satunya adalah mobil milik Ahmad Junaidi merek KIA Picanto nopol M 441 JA. Mereka tentu menindaklanjuti hasil giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (5/12) lalu, di Bank Jatim Cabang Sampang.
“Kami juga menyita tiga HP, dan 40 buku rekening tabungan,” jelasnya.
Selain itu, menurut perwira menengah dengan tiga melati emas itu menuturkan, status Junaidi yang saat ini masih saksi, tidak menutup kemungkinan status tersebut berpotensi naik menjadi tersangka. Jika ada unsur yang mengarah terhadap tersangka.
Sekedar diketahui, mengenai ketujuh orang yang diamankan di Polda Jatim, hanya Kun Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya masih berstatus saksi. Mereka dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polres Sampang.
Enam orang itu diantaranya, staf seksi Kasi PMD Kecamatan Kedungdung Evi Herawati, dan Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedungdung sekaligus Pj Kades Moktesareh Suhartatik.
Selanjutnya, Roudhotul Jannah istri Kades Banjar Dalam, Heriadi selaku keponakan Roudhotul Jannah, serta Kades Batu Poro Barat Jadid, dan istrinya Musrifah. (*)