-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

Kabar Gembira Buat Guru, Meski Rasio Tidak Sampai 1:20 Tunjangan Sertifikasi Tetap Dibayar

Wednesday, 7 December 2016 | 20:51 WIB | 0 Views Last Updated 2017-09-15T03:39:44Z

Pendidikan, kanalmadura. com -  Rabu, 7/12/2016. Degan terbitnya Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor : 36762/B.B1.1/GT/ 2016 Tanggal 24 November 2016 Tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Mensirnakan kekwatiran guru yang peserta didiknya kurang dari 20 orang.

Hal ini tentu akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi guru yang sekolahnya terletak memang di wilayah yang penduduknya sedikit seperti di desa-desa yang terpencil, yang jumlah peserta didiknya sedikit serta tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah masih sangat minim.

Tentu saja surat edaran Dirjen ini jangan menjadikan sekolah malas untuk meningkatkan kualitas pendidikan untuk meningkatkan minat belajar di sekolahnya, karena surat edaran ini hanya berlaku untuk akhir tahun 2016, suatu saat peraturan pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru akan berlaku sepenuhnya.

Berikut isi surat edaran Dirjen :

Yth. Kepala Dinas

Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ; 

1. Ketentuan rasio dalam Pasal 17 ayat (I) merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu) rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar tersebut pada setiap satuan pendidikan. 

2. Ketentuan angka I di atas, bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (I) dan tidak mempunyai rombongan belajar pararel, telap dapat dibayarkan tunjangan profesinya. 

3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1 ). 

4. Aturan pada angka 1, 2 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus, oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas tunjangan profesi. 


(Sumber : infoptk)

×
Berita Terbaru Update