PAMEKASAN, kanalmadura. Com – Senin, 5/12/2012. Ketua Umum PC PMII Pemakasan, Miftah, mengatakan pada tanggal 29 November 2016 organisasinya mengirimkan surat pemberitahuan audensi ke sekretaria DPRD Pamekasan, berkenaan dengan bangunan jembatan hotel New Ramayana yang terindikasi melanggar Perda nomor 16 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah.
Dimana agendanya permintaan audensi akan diselenggarakan pada hari, Senin 5 Desember 2016. Namun setelah massa dari PMII tiba di gedung DPRD, tidak ada satu pun anggota dewan yang mau menemui mereka.
“Audensi ini ditujukan ke komisi I. Tapi tidak ada yang menemui,” tutur Miftah.
Malah saat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, terkesan tidak mau menerima audensi dari anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Wakil rakyat beralasan surat pemberitahuan dari PMII belum disposisi
Semestinya, kata dia, jika surat pemberitahuan itu belum disposisi, harus ada pemberitahuan ke PMII. “Ini tidak pemberitahuan. Ya kami sangat kecewa,” ungkap Miftah.
Sebelum aktivis PMII membubarkan diri, mereka sempat komunikasi dengan salah satu anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Maskur.
“Bukan kami tidak mau menemui, tapi surat pemberitahuan audensi belum disposisi ke Komisi. Sabar ya,” tutur Ali Maskur. (#)