PAMEKASAN,(kanalmadura.com)- Praktek pemakaian listrik secara illegal masih banyak ditemui di masyarakat. Perilaku ini tentu membahayakan bagi pemakai listrik karena bisa mengakibatkan korslet dan kebakaran, Sehingga menjadi perhatian jajaran Kodim untuk menyadarkan masyarakat,
"Jangan mencuri setrum (listrik)!!!" tegas Serda Moljai Babinsa Posramil 0826/12 Kadur mengingatkan warga saat turun lapangan ke sejumlah dusun termasuk warga Dusun Bujudan Desa Pamoroh Kecamatan Kadur, dirumah salah satu tokoh masyarakat Ahmad Bahri (60).
Kejadian Kebakaran sebulan yang lalu di Pondok Pesantren An-Nidhom Dusun Bujudan Desa pamoroh Kecamatan Kadur yang diakibatkan oleh korsleting listrik (arus pendek) menyadarkan warga Pamekasan betapa bahayanya instalasi listrik yang tidak benar/tidak standar.
Api menghanguskan dan membakar habis 6 (enam) lokal pondok pesantren yang terbuat dari bambu (gedek). Walaupun korban jiwa nihil namun kerugian di perkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dia mengingatkan akan bahayanya mencantol (mencuri) listrik dan merangkai instalasi listrik yang tidak benar. "Bisa mengakibatkan konsleting dan kebakaran. Jika sampai kebakaran, bapak-bapak dan ibu-ibu yang rugi sendiri" terangnya,
Penggunaan atau penambahan listrik secara ilegal secara hukum juga salah, karena masuk tindak pidana pencurian. "Kalo menambah listrik tanpa melapor PLN atau "nyantol" itu sama saja dengan mencuri, dan bisa dihukum penjara".
Warga juga diingatkan agar tidak merusak segel meteran listrik, karena akan menimbulkan kecurigaan petugas dari PLN terhadap tindak pidana pencurian. "Mari ciptakan masyarakat tertib dan terhindar dari pencurian listrik (setrum)" terang babinsa.*(ri/ynt)