Bangkalan, kanalmadura.com – Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan, jumat (8/5) berhasil menciduk lima orang tersangka saat menggeLar pesta sabu di Dusun Rabesen Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Lima tersangka itu berinisial MJ, HU, S dan ND yang merupakan warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, dan satu tersangka berinisial MC yang merupakan warga Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan satu tersangka berinisial S yang merupakan pengedar berhasil melarikan diri.
Kapolres Bangkalan AKBP Windiyanto P, membenarkan penggerebekan kelima tersangka itu, dan dari hasil tes urin. kelima tersangka positif mengkonsumsi sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, berupa sabu-sabu seberat 5 gram lebih dan alat hisap (bong). Ujarnya
Saat ini pihak kepolisian polres bangkalan masih memburu satu orang yang merupakan bandar SS yang berhasil kabur saat penggerebekan.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 113 Junto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun atau denda Rp.1 milyar *(ab/dis)