PAMEKASAN – Penyidik dari kejaksaan negeri (kejari) Pamekasan telah melipahkan berkas kasus dugaan Korupsi Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan, ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.
Hal itu disampaikan kasi pidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Murcahyanto kemarin(1/5).
Dia mengatakan, Isnaini kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo, bakal segera didudukkan di kursi pesakitan, karena saat ini berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan sudah lengkap alias P21 dan sudah melipahkan berkas kasus itu ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya.
Dirinya juga menuturkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengadilan tipikor dan sidang akan dilakukan bulan ini. Jelasnya
Kades Toket Isnaini merupakan satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan pendistribusian beras untuk keluarga miskin (raskin) desa toket, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliyar.
Sebelumnya kejari Pamekasan sudah menahan tersangka lain, yakni. Wasil, mantan Kades Toket, yang merupakan suami Isnaini.*(ad/ksm)