Sampang, Kanalmadura.com – Kepolisian Resort Polres sampang berhasil meringkus pelaku pencabulan, terhadap korban berinisial IA (11) yang di bawah umur.
Keempat pelaku masing - masing, Masing-masing berinisial BI (15) warga Desa Bringin Kecamatan Tambelangan, LI (15) warga Desa Tambelangan Kecamatan Tambelengan dan JI (15) warga Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, dan satu pelaku berinisial HI (16) warga Desa Bringin Kecamatan Tambelangan berhasil melarikan diri dan dinyatakan buron polisi.
Ke empat pelaku semuanya merupakan siswa SMP di kabupaten sampang, sedangkan korbannya berinisial IA (11) warga Tambelangan Kabupaten Sampang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Peristiwa itu terjadi pada hari selasa (28/4) lalu di Desa Mambulu Barat Kecamatan Tambelangan.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, sabtu (2/5) menuturkan. Para pelaku berhasil ditangkap atas laporan keluarga korban.
Ia menjelaskan, awalnya korban dijemput di rumahnya dan diajak jalan-jalan oleh tersangka JI. Dan ke tiga teman membututi dari belakang. Sampai di tempat yang sepi mereka berhenti dan bergantian menggagahi korban.
Ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku tidak dapat menahan hasrat birahinya, karna sering melihat video porno di handphone genggamnya.
Kini ketiganya dijerat dengan pasal 81 subs 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*(ahd/s)