Pamekasan, kanalmadura.com - Kabar pengkondisian kasus dugaan manipulasi peserta Unas setara SMP di Mts Hidayatun Najah santer terdengar di kalangan masyarakat.
Hal itu disampaikan salah satu warga berinisial AR, dia mengaku sempat mendengar pihak sekolah Mts Hidayatun Najah telah memberikan kompensasi senilai Rp.6 juta kepada salah satu aktifis LSM anti korupsi di Pamekasan.
"Saya dengar dari pihak yayasan Kalau LSM nya itu sudah dikasih Rp.6 juta ".Ujarnya
Secara terpisah kepala Mts hidayatun najah, arif rahman hakim, melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa sekolahnya sudah tidak ada persoalan apa apa, hanya saja dia menyayangkan karna masalah tersebut masih berlarut larut, padahal urusan sy dengan LSM nya sudah selesai.
"Saya sudah tidak punya urusan dengan LSM itu karna semuanya sudah selesai dan sesuai kesepakatan ".Ujarnya
Sementara itu, M. Alfianto SH. Ketua Pusat Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (POSBAKUMADIN) sangat menyayangkan jika telah terjadi pengkondisian atau barter dengan apapun, apalagi berbentuk uang, maka tindakan LSM itu dinilai sebagai bentuk penghianatan terhadap lembaga swadaya, padahal dari legal formalnya bahwa LSM adalah lembaga untuk pendampingan terhadap masyarakat dan itu mencederai tatanan hukum yang berlaku dan pelakunya bisa dituntut secara hukum. Jelas Pria yang juga merupakan ketua perkumpulan advokat indonesia (PERADIN) pamekasan itu,
Dia juga menjelaskan bahwa aktifis LSM itu tidak hanya satu kali menggunakan cara seperti itu. Menurutnya seharusnya pihak berwenang segera menindak tegas pelaku oknum LSM dimaksud agar tidak meresahkan masyarakat, karna motifnya LSM yang demikian tidak hanya terjadi disatu tempat, dan modus operandinya sama.*(kusuma)