-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Index berita

iklan

Iklan

GELAPKAN RASKIN PASUTRI BAKAL DISIDANG

Wednesday, 6 May 2015 | 19:18 WIB | 0 Views Last Updated 2015-05-06T14:03:56Z
Pamekasan, Kanalmadura.com – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, senin (11/5) mendatang bakal mengelar sidang tersangka kasus dugaan penggelapan beras untuk masyarakat miskin (Raskin), dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto. Ia mengatakan, kedua Pasutri itu adalah Isnaini yang merupakan Kepala Desa Toket dan suaminya Wasil yang merupakan mantan Kades Toket. Keduanya akan menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar. Dia juga menambahkan, pihaknya telah melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan sudah mempersiapkan Semuanya untuk persiapan sidang nantinya. Jelasnya*(ad/ksm)
×
Berita Terbaru Update