Pamekasan, Kanalmadura.com – Pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor) Surabaya, senin (11/5) mendatang bakal mengelar sidang
tersangka kasus dugaan penggelapan beras untuk masyarakat miskin
(Raskin), dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) Kepala Desa
Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri
Murcahyanto. Ia mengatakan, kedua Pasutri itu adalah Isnaini yang
merupakan Kepala Desa Toket dan suaminya Wasil
yang merupakan mantan Kades Toket.
Keduanya akan menjalani sidang untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya yang mengakibatkan negara
mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar.
Dia juga menambahkan, pihaknya telah melimpahkan berkas keduanya ke
Pengadilan Tipikor
Surabaya dan sudah mempersiapkan
Semuanya untuk persiapan sidang nantinya. Jelasnya*(ad/ksm)