Sumenep – KanalMadura. Ratusan nelayan yang berasal dari dari berbagai daerah pesisir sumenep, yakni Desa Lobuk, Desa Saronggi, Kepulauan Giligenting, dan nelayan kepulauan Talango, pagi tadi berunjukrasa ke kantor DPRD Sumenep 20/4. Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 tahun 2014 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar, yang mana dalam permenhub tersebut diatur dalam pasal 5 tentang surat persetujuan berlayar yang hanya berlaku 24 jam dari waktu diterbitkan yang hanya dapat digunakan untuk sekali berlayar.
Salah satu orator aksi menolak aturan tersebut
Ia menyampaikan, jika nelayan setiap hari harus minta ijin, itu malah semakin merepotkan nelayan, yang mana di kabupaten sumenep sendiri banyak daerah kepulauan, bagaimana nantinya nasib nelayan di kepulauan jauh dari Sahbandar kalau setiap hari harus mengurus ijin. Ujarnya
Masa juga mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar kalo tuntutan mereka tidak menemui solusi.
Dalam aksi tersebut mereka ditemui langsung oleh anggota DPRD. Azet Rahman, Ruki Abdullah, Sukri dan Dwita Andriani, Wakil dari komisi III DPRD Sumenep.
Wakil komisi III berjanji akan langsung berkoordinasi dengan dengan DPRD Propinsi Jatim dan DPR RI, sekaligus akan memanggil kepala Dinas Perhubungan untuk mempertanyakan regulasi tersebut*(hem)