SUMENEP – Kanalmadura. Meski sudah ada larangan memperdagangkan miras,
Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol, melarang miras golongan A atau minuman
dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
Namun larangan tersebut tak digubris sejumlah pengelola
minimarket di Sumenep.
Terbukti masih ada mini market dikecamatan kota yang masih kedapatan
menjual minuman ber alkohol dengan berbagai merk, diantaranya. Bir
Bintang, Anker Bir, Guinnes, Heineken, dll. Padahal berbagai jenis
miras itu dilarang dijual di minimarket.
Sementara itu, Agus Wahyudi. Kasi Informasi Kerja Sama Perdagangan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep. mengatakan,
pihaknya tidak bisa memberikan tindakan tegas. Lantaran di kabupaten
sumenep tidak memiliki perda yang mengatur tentang larangan peredaran
miras.
Makanya pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebab tidak ada payung
hukum. ujarnya*(hm)