Pamekasan-KanalMadura.
Sejumlah pedagang dilokasi wisata api alam yang terletak dusun dangkah, desa
Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Mengeluhkan tentang sembrautnya
pembagian lahan bagi para pedagang dilokasi wisata tersebut. Pasalnya kepemilikan
tanah yang belum jelas dan kurangnya pendataan dari awal yang menyebabkan
masyarakat saling klaim atas lahan tempat mereka berjualan.
Bu sem,
Salah satu pedagang yang berjualan dilokasi tersebut mengaku “sebelumnya para
pedagang lama yang menempati disini tiap kepala keluarga (KK) mendapatkan dua
tempat untuk mereka berjualan, tapi kok sekarang yang terjadi malah pedagang
yang baru menempati yang bisa dapat dua tempat, padahalkan sebelumnya sudah didata”.
Ujarnya
Salah satu
sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan menjelaskan bahwa pembagia tempat
tersebut sudah atas petunjuk pihak kecamatan tlanakan selaku pemangku wilayah,
kuat dugaan sudah ada pungli dalam pembagian lahan tempat para pedagang
tersebut, sedangkan lahannya kan bukan milik kecamatan. Ungkapnya
Warga juga
menyesalkan dengan adanya tempat parkir liar, yang mana dipintu masuk menuju
api alam sudah harus bayar karcis, kok di dalam malah dipungut uang parkir.
Informasi yang beredar bahwa pengelolaan tempat parkir tersebut dikelola pihak
dinas pehubugan. Dan tarif parkirnyapun dinilai sangat memberatkan, sebab untuk
roda empat ataupun Bus rata-rata mereka mematok tarif parkir 5000 rupiah,bahkan
lebih.
Secara
terpisah melalui telpon selulernya kepala dinas perhubungan, Moh zakir,
membantah kalau lokasi parkir tersebut dikelola pihak dishub,”tidak benar kalau
itu dikelola dishub”. Ujarnya.(Slmet.R)