Pamekasan – kanalmadura. Hari ini kamis 16/4 Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kembali menahan Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Shalah Syamlan dan Agus Sastoyono dalam lanjulan kasus pengadaan buku di 40 lembaga pendidikan atau adhoc tahun anggaran 2008. Agita Tri Murcahyanto, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, menjelaskan kalau Adhoc itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan 2014, yang sebelumnya dilakukan penyidikan atas nama Achmad Hidayat dan Salman Alfarisi. Dalam kasus tersebut, Shalah Syamlah terlibat karna menjadi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proyek yang merugikan Negara mencapai Rp1,9 miliar. Mereka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU 31 tahun 1999 UU nomer 20 tahun 2021 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, denganancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.*(ad)
Iklan
Hari Ini Kejari Tahan 2 Tersangka dalam Lanjutan Kasus Dana AdHoc
Kanalmadura
Thursday, 16 April 2015 | 20:38 WIB |
0 Views
Last Updated
2019-08-23T15:07:08Z
Pamekasan – kanalmadura. Hari ini kamis 16/4 Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kembali menahan Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Shalah Syamlan dan Agus Sastoyono dalam lanjulan kasus pengadaan buku di 40 lembaga pendidikan atau adhoc tahun anggaran 2008. Agita Tri Murcahyanto, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, menjelaskan kalau Adhoc itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan 2014, yang sebelumnya dilakukan penyidikan atas nama Achmad Hidayat dan Salman Alfarisi. Dalam kasus tersebut, Shalah Syamlah terlibat karna menjadi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proyek yang merugikan Negara mencapai Rp1,9 miliar. Mereka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU 31 tahun 1999 UU nomer 20 tahun 2021 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, denganancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.*(ad)