Pamekasan – Pagi tadi, sejumlah wartawan cetak, online maupun elektronik dilarang melakukan peliputan audensi yang berlangsung di polres Pamekasan (29/04).
Sebagian pemburu berita yang mendatangi Mapolres untuk melakukan peliputan audensi tersebut dilarang mengambil gambar.
Informasi di lapangan, audensi itu digelar sejumlah warga desa buddagan, Kecamatan karembeu, yang merupakan korban pungutan liar (Pungli) yang diduga melibatkan oknum polisi.
Namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil audensi tersebut.*(ksm/ad)